Beritantb - Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia minimal enam bulan untuk bekerja, memiliki kesempatan yang sama untuk terlindungi jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Berangkat dari regulasi tersebut, Nathalie Nicole Perrier (55), seorang WNA yang telah tinggal dan menetap di Kabupaten Lombok Utara, berinisiatif melakukan pendaftaran menjadi peserta JKN dengan mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mataram. Hal ini dilakukan karena ia sadar akan pentingnya manfaat menjadi peserta JKN.
“Di awal tahun ini saya baru bisa mendaftarkan diri sebagai peserta JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Saya sudah sering mendengar bagaimana program mulia ini menolong masyarakat. Karena itu saya mencari tahu informasi dan ingin menjadi bagian dari Program JKN ini. Setelah sekian lama melalui berbagai pertimbangan yang panjang, akhirnya saya bertekad untuk dapat mendaftarkan diri menjadi peserta program BPJS Kesehatan. Semua persyaratan sudah saya lengkapi,” ungkap Nathalie.
Baca Juga: Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan Masih Sehat, Pemanfaatan Layanan Naik Drastis
Para WNA yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta JKN harus mempersiapkan beberapa syarat administrasi seperti paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), Nomor Visa Tinggal Terbatas (limited stay permit number), surat izin kerja/berusaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, serta buku tabungan.
Nathalie menceritakan kelengkapan yang diperlukan sebagai warga negara asing untuk mendaftar menjadi peserta JKN sangatlah mudah. Dokumen yang dimintapun telah ia penuhi.
“Saya baru saja selesai mengurus perpanjangan KITAS, sehingga sudah bisa untuk mendaftar menjadi peserta JKN. Sebelumnya kelengkapan lainnya sudah saya lengkapi sejak lama. Hanya kekurangan perpanjangan KITAS saja,” kata Nathalie.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Cabang Mataram Bekali Dokter Muda Terkait Program JKN
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Angga Firdauzie saat di temui di ruang kerjanya mengatakan bahwa Indonesia memperhatikan kesejahteraan masyarakat, termasuk WNA untuk terlindungi jaminan kesehatan. Termasuk di dalamnya agar bisa mengakses layana kesehatan yang berkualitas dan setara tanpa diskriminasi.
Para WNA bisa mendaftarkan diri sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Pekerja Penerima Upah (PPU).
“BPJS Kesehatan tak hanya memberikan jaminan layanan kesehatan bagi WNI, juga termasuk WNA bisa menjadi peserta JKN. Jika mereka bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan, maka mereka juga sudah dapat didaftarkan menjadi peserta JKN. Mereka pun berhak untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan,” ungkap Angga.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Sinergi Dengan Kemensos Kelola Data Peserta PBI JKN
Lebih lanjut Angga menjelaskan banyak WNA yang berkunjung ke kantor cabang, baik yang sekedar ingin mendapatkan informasi hingga mendaftarkan diri mereka untuk mengikuti Program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Menurut Angga, hal ini menunjukkan bahwa Program JKN semakin dikenal keberadaannya oleh WNA.
“Akhir-akhir ini banyak peserta kami dari WNA datang ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Mataram. Ini menunjukkan WNA yang telah tinggal di Indonesia telah sadar akan pentingnya menjadi peserta JKN. Menjadi peserta JKN dari BPJS Kesehatan sangat penting bagi warga negara asing yang tinggal dan bekerja di Indonesia.
Artikel Terkait
Gunung Rinjani Masuk Tiga Besar Taman Nasional Penyumbang PNBP Terbanyak
Tingkatkan Loyalitas Pelanggan, Pupuk Kaltim Gelar Customer Gathering 2024
Peringati Hari Pers Nasional, Astra Motor NTB Gelar Servis Kunjung ke Media di NTB
Mitigasi Kecelakaan Kerja, Astra Motor NTB Ajak Karyawan Peduli di Bulan K3
Dirut PLN Pimpin Langsung Pengamanan Pasokan Listrik dari Posko Nasional Siaga Pemilu PLN