Beritantb.co.id - PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menghentikan distribusi Pertalite mulai 1 September 2024. Perusahaan tersebut akan terus menyalurkan bahan bakar jenis Pertalite sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pernyataan ini menanggapi beredarnya berita hoaks yang menyebar di masyarakat. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, meminta masyarakat tidak perlu termakan berita hoaks.
"Pertalite akan terus kami salurkan sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah," kata Heppy dalam keterangan persnya di Jakarta, pada Jumat (30/8/2024).
Baca Juga: Pertamina Gelar AJP 2024, Dorong Kualitas Jurnalistik dan Kesadaran Energi
Heppy juga menginformasikan bahwa Pertamina Patra Niaga mendukung upaya Pemerintah untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan melakukan pendataan pengguna BBM subsidi melalui pendaftaran QR Code di situs resmi www.subsiditepat.mypertamina.id.
Pendaftaran QR Code Pertalite Dilakukan Secara Bertahap
Pendaftaran QR Code Pertalite saat ini difokuskan di wilayah Jawa, Madura, Bali (JAMALI), serta beberapa wilayah non-Jamali seperti Kepulauan Riau (Kepri), Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Kabupaten Timika.
Proses pendaftaran dilakukan secara bertahap, dengan target penyelesaian tahap pertama pada akhir September 2024. Tahap kedua direncanakan akan dimulai pada bulan Oktober hingga November 2024.
"Saat ini, jumlah pendaftar yang terverifikasi dan telah mendapatkan QR Code mencapai 3,9 juta orang. Kami berharap tahap pertama bisa tercapai 100 persen pada akhir September 2024. Sisanya akan dilakukan pada tahap kedua yang paling cepat dimulai bulan Oktober hingga November 2024," jelas Heppy.
Baca Juga: Pertamina Antisipasi Lonjakan Permintaan LPG 3 Kg di Musim Tanam Bawang NTB
Persiapkan Dokumen Pendaftaran dengan Teliti
Untuk mendaftar, pengguna Pertalite perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan secara keseluruhan, foto kendaraan dari depan nomor polisi, dan foto KIR bagi kendaraan yang menggunakan KIR.
Semua dokumen harus dikirim dalam format foto (jpg) dengan resolusi tinggi agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.
"Pastikan semua dokumen terbaca dengan jelas dan foto yang diunggah tidak pecah, sehingga mempermudah proses verifikasi," tambah Heppy.
Baca Juga: Sinergi Pertamina dan TCC Nipah Lombok Raih Penghargaan Kalpataru 2024
Artikel Selanjutnya
Bang Zul dan Abah Uhel Daftar ke KPU NTB Bersama Rakyat
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Bang Zul dan Abah Uhel Daftar ke KPU NTB Bersama Rakyat
Belasan Ribuan Massa Kawal Rohmi-Firin ke KPU, Simbol Semangat NTB Maju
Pendaftaran Pilgub NTB Iqbal-Dinda: Pesan Kebersihan di Tengah Euforia
Dari Banyumas ke Puncak Dunia, Kisah Inspiratif Saptoyogo Purnomo
Timnas U-20 Takluk dari Thailand, Evaluasi Jadi Kunci