Sabtu, 18 April 2026

HUT ke-31 Mataram, Ahli Waris Terima Manfaat BPJAMSOSTEK Rp1,1 Miliar

Photo Author
Rohaida, SE, Berita NTB
- Sabtu, 31 Agustus 2024 | 21:10 WIB

HUT ke-31 Mataram, Ahli Waris Terima Manfaat BPJAMSOSTEK Rp1,1 Miliar (BPJSTK)
HUT ke-31 Mataram, Ahli Waris Terima Manfaat BPJAMSOSTEK Rp1,1 Miliar (BPJSTK)

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Manfaat Santunan JKK Rp211 Juta ke Ahli Waris Petugas Sensus Pertanian BPS

Manfaat Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Mengapa penting menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Berikut beberapa manfaatnya:

  • Jaminan Keuangan saat Terjadi Risiko: Jika mengalami kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan santunan berupa biaya pengobatan hingga tak terhingga, serta santunan cacat tetap.
  • Santunan Kematian: Jika terjadi kematian karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian Rp42 juta yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
  • Jaminan Hari Tua (JHT): Dana JHT dapat digunakan sebagai modal usaha, biaya pendidikan anak, atau persiapan pensiun.
  • Santunan Berkala: Bagi yang mengalami cacat total tetap, akan mendapatkan santunan berkala setiap bulan.

Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja dan keluarga mereka akan merasa lebih tenang karena sudah memiliki perlindungan finansial saat menghadapi risiko yang tidak terduga.

Baca Juga: Dari SMA hingga S1, Semua Bisa Daftar CPNS Kemendikbudristek 2024

Iuran Kecil, Manfaat Besar

Boby Foriawan juga menyoroti betapa terjangkau iuran BPJS Ketenagakerjaan, yaitu hanya Rp16.800 per bulan untuk dua program. Namun, manfaat yang diberikan sangat besar jika terjadi risiko kecelakaan, bahkan kematian.

Manfaat yang didapatkan untuk program JKK, yakni apabila terjadi kecelakaan kerja maka biaya pengobatan di rumah sakit pemerintah kelas satu tanpa batas hingga sembuh.

Selain itu, santunan berupa 100 persen upah selama satu tahun pertama tidak bekerja akibat mengalami kecelakaan kerja.

Jika lewat satu tahun dan belum bisa bekerja sesuai hasil pemeriksaan dokter, BPJS Ketenagakerjaan membayar 50 persen dari upah sampai sembuh. Dan jika terjadi cacat akibat kecelakaan kerja, pekerja mendapat santunan cacat.

Jika terjadi resiko lebih berat lagi, yakni meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris dapat santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Ada juga beasiswa bagi dua orang anak, yakni usia TK-SD sebesar Rp1,5 juta per tahun, tingkat SMP Rp2 juta per tahun, SMA Rp3 juta per tahun, dan perguruan tinggi Rp12 juta per tahun.

Dua orang anak juga bisa mendapatkan beasiswa apabila pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama tiga tahun.

. (Mataram)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohaida, SE

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Siswa SMP Meninggal Dunia di Taman Narmada

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:16 WIB

Mitigas Bencana Gempa Bersama BPBD Kota Mataram

Kamis, 25 Mei 2023 | 10:59 WIB
X